Sebuah K-Drama viral akhir-akhir ini, menduduki peringkat pertama untuk kategori serial TV non-Bahasa Inggris di Netflix. K-Drama yang mengadaptasi dari sebuah manhwa berjudul “The Real Lesson” yang sedikit diganti judulnya menjadi “Teach You Lesson”.
Teach You Lesson menceritakan tentang keadaan Pendidikan Korea yang mulai kehilangan otoritasnya. Disebabkan Undang-Undang perlindungan Hak Anak yang tidak memperbolehkan seorang guru memberikan hukuman kekerasan dalam bentuk apapun kepada muridnya. Akhirnya, kenakalan murid yang ada semakin drastis. Tidak mau tragedi parah ini berlanjut, Menteri Pendidikan akhirnya menciptakan Biro Badan Perlindungan Hak Pendidik (BPHP) yang berwenang untuk melakukan pendisiplinan dalam bentuk apapun.
Walaupun menempati posisi satu sebagai drama paling diminati nomer satu selama bulan Juni, Teach You a Lesson sempat mendapatkan kecaman. Sama seperti ketika manhwanya dirilis di webtoon, isu yang diangkat dalam cerita terlalu sensitif. Kekerasan yang dianggap sebagai jalan keluar untuk masalah Pendidikan yang semakin runyam dianggap tidak layak.
Di Indonesia sendiri, Tindakan kekerasan terhadap anak juga tidak diperbolehkan. Termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ada pula Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 yang secara khusus melarang kekerasan fisik, verbal, perundungan, dan bentuk kekerasan lainnya di lingkungan Pendidikan.
Meskipun begitu, dalam Islam tidak mutlak tidak diperbolehkan melakukan hukuman pukulan demi tujuan Pendidikan. Dalam kitab Fathul Muin karya Syekh Zainuddin Al-Malibari, diperbolehkan untuk memberikan pukulan yang tidak menyakitkan dalam rangka mendidik anak berusia sepuluh tahun yang sulit diingatkan untuk melaksanakan sholat.
Dalam kitab lainnya, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, sebuah kitab ensiklopedia fikih Islam terlengkap yang diterbitkan oleh Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, dijelaskan pada jilid 13 bab memukul untuk mendidik. Seperti dalam kitab Fathul Muin, pukulan tersebut haruslah pukulan yang aman. Selain itu, guru haruslah mendapatkan izin terlebih dahulu dari wali murid untuk melaksanakan pukulan atau sedikit kekerasan untuk Pendidikan tersebut.
Maka, apabila diruntutkan dari UU dan hukum-hukum yang termaktub dalam kitab-kitab Salafunas Shalih, pukulan atau sedikit tindak kekerasan tetap diperbolehkan selama mendapatkan izin dari wali murid. Meskipun ada larangan yang terlihat ‘mutlak’ dari UU, namun apabila orang tua memperbolehkan, maka permasalahan tersebut tidak akan sampai ke meja persidangan.
Sayangnya, Pendidikan yang diberikan oleh mayoritas orang tua zaman sekarang berbeda dengan orang tua zaman dulu. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak telah ditetapkan sejak lama, namun orang tua zaman dulu tidak mempermasalahkan anaknya yang mendapatkan hukuman dari gurunya. Bahkan, apabila terbukti sang anak salah, orang tua justru menambahkan hukuman untuk anaknya. Sangat berbeda dengan orang tua zaman sekarang.
Dalam kasus tersebut, bisa dikatakan bahwa orang tua tidak beradab pada pembelajaran yang dilakukan oleh anaknya. Karena sejatinya, bukan murid saja yang perlu menjaga adab, tetapi juga orang tuanya.
Dalam salah satu kisah masyhur, ada seorang murid yang berguru kepada Syekh Abdul Qodir Al-Jailani. Namun, suatu ketika sang ibu mendapatkan kabar miring yang memfitnah Syekh Abdul Qodir Al-Jailani. Termakan oleh hasutan tersebut, sang ibu datang mengambil anaknya karena meragukan dan tidak menghormati cara sang guru mendidik. Akhirnya, pintu “futuh” sang anak tertutup untuk menerima ilmu. Di momen tersebut, Syekh Abdul Qodir Al-Jailani kemudian menyampaikan, bahwa hilangnya keberkahan seorang murid bisa juga disebabkan oleh tidak beradabnya orang tua kepada guru anaknya.
Maka dari itu, bisa diartikan bahwa proses belajar tidak hanya antara guru dan murid saja. Orang tua juga merupakan poin penting yang harus diperhatikan. Selain itu, pemerintah juga harus menjamin Pendidikan seluruh warga negaranya, fasilitas yang ada, dan banyak sekali faktor yang perlu diperhatikan. Maka, pemerintah pun termasuk dalam variabel penting tholabul ilmi seluruh warga negaranya.
Oleh: K-San


0 comments: